Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus korupsi kredit di PT Sritex yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3,5 Trilyun. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan langkah ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan. Menurut Kejaksaan Agung, kedelapan tersangka tersebut memiliki berbagai peran yang signifikan dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex dan Entitas Anak Usaha. Tersangka-tersangka ini, termasuk AMS, BFW, PS, YR, BR, SP, PJ, dan SD, dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, kedelapan tersangka tersebut ditahan, dengan masing-masing tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap kasus korupsi kredit yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 Trilyun. Sebelumnya, tiga orang tersangka telah ditahan dalam perkara yang sama.
Tahanan Korupsi Kredit PT Sritex – Kejagung Tahan 8 Tersangka

Read Also
Recommendation for You

Berdasarkan informasi yang diterima dari Kejaksaan Agung, Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap…

Tersangka DDW kembali terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap, yang bukan hal baru…

Perjuangan Faisal dan rekan sebagai warga Kaltim untuk menuntut hak rakyat sejumlah Rp280 Milyar dari…

Pada Selasa (9/9/2025), Terdakwa Bayu Arizona divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam…

Kegiatan Pembinaan Hakim PTUN se-Indonesia di Pengadilan PTTUN Medan telah diselenggarakan secara virtual. Prof Dr….