Dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi Narkotika jenis Sabu di kawasan Taman Tepian Sungai Mahakam, ditangkap oleh anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi Narkoba di kawasan tersebut. Tim Opsnal melakukan observasi di lokasi yang dicurigai setelah menerima laporan tersebut.
Petugas melihat dua pria mencurigakan duduk di sekitar taman, yang kemudian pergi dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Aerox berwarna merah. Mereka kemudian dihentikan di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang. Saat dilakukan pemeriksaan, salah satu dari mereka membuang sesuatu yang kemudian terungkap sebagai plastik klip berisi enam poket kecil Narkotika jenis Sabu.
Total berat Sabu yang diamankan adalah 1,59 Gram /Bruto. Selain Sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti handphone merk VIVO, sepeda motor Yamaha Aerox, dan uang tunai sebesar Rp80 Ribu. Kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Junto 132 ayat (1) Undang-Udang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian akan terus mengintensifkan patroli dan penyelidikan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Samarinda.