Gaji 3 Karyawan PT MAS Belum Dibayar: Kasus Hukum Kriminal

Kasus tunggakan gaji di PT Mega Alam Sejahtera (MAS) kembali menyorot persoalan lama yang kerap dialami pekerja kontrak: hak sudah selesai dijalankan, tetapi pembayaran tak kunjung datang. Tiga karyawan, yakni Yogi Novrian, S, dan O, mengaku masih menunggu pelunasan upah mereka selama tiga bulan setelah masa kerja berakhir. Hingga kini, belum ada kepastian dari perusahaan tambang batubara itu mengenai waktu pembayaran.

Sudah Berakhir Kontrak, Gaji Masih Tertahan

Yogi menyebut dirinya bekerja sejak Januari hingga Juni 2025. Dari periode kerja tersebut, perusahaan masih disebut berutang sekitar Rp18 juta kepada masing-masing pekerja. Kondisi serupa juga dialami S dan O, yang hingga sekarang belum menerima hak mereka secara penuh. Upaya untuk meminta kejelasan kepada pihak perusahaan pun disebut belum membuahkan hasil yang memuaskan.

Menurut Yogi, persoalan ini bukan sekadar keterlambatan administrasi, melainkan menyangkut hak dasar pekerja yang seharusnya dibayarkan tepat waktu setelah hubungan kerja selesai. Karena tak ada kepastian, para pekerja kini berada dalam posisi serba sulit sambil menunggu jawaban yang jelas dari perusahaan.

Perusahaan Belum Beri Penjelasan Memadai

Pihak PT MAS, melalui Hendro Purwanto selaku SPT HRD GA, disebut belum memberikan penjelasan yang benar-benar menjawab alasan keterlambatan pembayaran gaji tersebut. Kondisi itu membuat ketiga pekerja semakin berharap ada campur tangan dari instansi ketenagakerjaan agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

Yogi dan dua rekannya berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Berau maupun Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim dapat turun tangan membantu menyelesaikan sengketa ini. Bagi mereka, yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar janji, melainkan kepastian pembayaran atas pekerjaan yang sudah mereka tuntaskan.

Di tengah mandeknya komunikasi dengan perusahaan, kasus ini menambah daftar keluhan pekerja soal keterlambatan upah yang semestinya menjadi kewajiban utama pemberi kerja. Bagi Yogi, S, dan O, penyelesaian yang adil adalah pembayaran penuh atas gaji yang masih tertahan.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.