Enam terdakwa dalam kasus Narkotika jenis Sabu seberat 1Kg dituntut dengan hukuman 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri Samarinda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menyampaikan tuntutannya di hadapan Majelis Hakim. Mereka dituduh melanggar Undang-Undang Narkotika dan diminta agar dinyatakan bersalah. Tuntutan pidana mencakup denda sebesar Rp1 Miliar dan masa tahanan selama 16 tahun. Para terdakwa, antara lain Roni Irawan, Wijianto, Muhammad Abduh, Andi Amiruddin, Sayful Tamrin, dan Wahyudi, dituduh melakukan percobaan penjualan Narkotika jenis Sabu. Kasus dimulai dari kontak antara Wahyudi dan Wijianto untuk meminta Sabu, yang akhirnya diantarkan oleh kurir dari Surabaya ke Balikpapan dan kemudian sampai ke tangan para terdakwa di Samarinda. Tindakan penangkapan terhadap terdakwa dilakukan oleh BNNP Kaltim setelah transaksi Sabu di Jalan Gerilya. Para terdakwa kemudian ditangkap dalam rangkaian operasi yang dilakukan pada tanggal 19 Februari 2025. Wasti SH MH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum mendampingi terdakwa dalam menjawab tuntutan JPU. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk pembelaan atau Pledoi pada tanggal 12 Agustus 2025.
Kasus Sindikat Narkotika: Tuntutan 16 Tahun Penjara

Read Also
Recommendation for You

Berdasarkan informasi yang diterima dari Kejaksaan Agung, Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap…

Tersangka DDW kembali terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap, yang bukan hal baru…

Perjuangan Faisal dan rekan sebagai warga Kaltim untuk menuntut hak rakyat sejumlah Rp280 Milyar dari…

Pada Selasa (9/9/2025), Terdakwa Bayu Arizona divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam…

Kegiatan Pembinaan Hakim PTUN se-Indonesia di Pengadilan PTTUN Medan telah diselenggarakan secara virtual. Prof Dr….