Kasus Sindikat Narkotika: Tuntutan 16 Tahun Penjara

Enam terdakwa dalam kasus Narkotika jenis Sabu seberat 1Kg dituntut dengan hukuman 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri Samarinda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menyampaikan tuntutannya di hadapan Majelis Hakim. Mereka dituduh melanggar Undang-Undang Narkotika dan diminta agar dinyatakan bersalah. Tuntutan pidana mencakup denda sebesar Rp1 Miliar dan masa tahanan selama 16 tahun. Para terdakwa, antara lain Roni Irawan, Wijianto, Muhammad Abduh, Andi Amiruddin, Sayful Tamrin, dan Wahyudi, dituduh melakukan percobaan penjualan Narkotika jenis Sabu. Kasus dimulai dari kontak antara Wahyudi dan Wijianto untuk meminta Sabu, yang akhirnya diantarkan oleh kurir dari Surabaya ke Balikpapan dan kemudian sampai ke tangan para terdakwa di Samarinda. Tindakan penangkapan terhadap terdakwa dilakukan oleh BNNP Kaltim setelah transaksi Sabu di Jalan Gerilya. Para terdakwa kemudian ditangkap dalam rangkaian operasi yang dilakukan pada tanggal 19 Februari 2025. Wasti SH MH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum mendampingi terdakwa dalam menjawab tuntutan JPU. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk pembelaan atau Pledoi pada tanggal 12 Agustus 2025.

Source link