Pemberantasan peredaran Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) di Kota Samarinda masih menjadi perhatian utama Polresta Samarinda. Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mengungkap kasus Narkoba dengan menangkap seorang tersangka bernama RAM (22) di Jalan Mutiara, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota pada Senin (4/8/2025) pukul 21:00 Wita. Penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran Sabu-Sabu di sekitar lokasi kejadian. Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis Sabu-Sabu.
Dari penggeledahan badan tersangka, tim menemukan satu bungkus rokok Esse berisikan 10 bungkus plastik bening yang berisikan Sabu-Sabu. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk proses lebih lanjut. Setelah dilakukan interogasi, ditemukan 10 bungkus kecil plastik klip Sabu dengan berat 3,03 gram dalam bungkus rokok Esse tersebut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Upaya pemberantasan terus dilakukan untuk memberantas peredaran Narkoba di Kota Samarinda.