Tim TABUR Kejati Sumsel Amankan DPO Ketujuh: Berita Terbaru

Petugas Kejaksaan bersama Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH sukses menggiring Terpidana Jhoni Engglani ke Kejati Sumsel. Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana Jhoni Engglani Bin Samsu asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Kepala Kejati Sumsel Yulianto menyatakan dalam Siaran Pers bahwa DPO Jhoni Engglani berhasil diamankan di Kota Palembang, Sumsel pada Sabtu (9/8/2025) pukul 18:05 WIB.

Ini merupakan DPO ketujuh yang berhasil diamankan hingga bulan Agustus 2025. Kajati Sumsel menegaskan pentingnya para DPO segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Tim Tabur Kejaksaan, karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri. Terpidana Jhoni Engglani masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sejak tahun 2021 atas perkara Lakalantas yang melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terpidana Jhoni Engglani dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp1 Juta oleh Pengadilan Negeri Kayuagung. Kronologi pengamanan DPO Jhoni Engglani dimulai dengan informasi dari masyarakat bahwa DPO berencana melakukan perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara. Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pengamanan dan berhasil menangkap DPO tersebut di SPBU Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang.

Setelah diamankan, DPO Jhoni Engglani dibawa ke Kejati Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut. Melalui upaya Tim Tabur Kejati Sumsel, upaya penegakan hukum terhadap para DPO terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Source link