Razia Polsek KP Samarinda: 11 Poket Sabu Diamankan

Satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu dengan inisial NR berhasil ditangkap oleh anggota Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda pada Rabu (6/8/2025) pukul 00:05 Wita. Kapolsek KP Samarinda AKP Yusuf mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut dimulai dari informasi masyarakat sekitar pukul 22:30 Wita yang melibatkan transaksi narkotika di sekitar Jalan Yos Sudarso, Kawasan Pelabuhan Samarinda. Unit Opsnal langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut.

Tim melakukan penghentian terhadap seorang pengendara sepeda motor yang mencurigakan di kawasan tersebut sekitar pukul 00:05 Wita. Dalam penggeledahan, ditemukan sebuah tas selempang hitam yang berisi 11 poket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu. Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi. Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut akan dijual kepada para pekerja buruh di kawasan pelabuhan dengan keuntungan Rp50 ribu per poket.

Barang bukti dan tersangka NR kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Hal ini merupakan tindakan keras jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Pelabuhan Samarinda.

Source link