Lima Terdakwa Narkotika Dihukum Penjara Seumur Hidup: Kasus Terbaru

Pada hari Selasa, terdakwa dalam perkara Narkotika di Pengadilan Negeri Samarinda divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nyoto Hindaryanto SH menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I. Tuntutan pidana mati sebelumnya diajukan oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, namun Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Penasihat hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan bahwa para terdakwa sedang mempertimbangkan putusan tersebut. Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, para terdakwa dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Proses peradilan mencakup rangkaian kejadian dari permintaan untuk mengangkut narkotika hingga penangkapan terdakwa di perairan Kalimantan Timur.

Pengadilan menemukan barang bukti berupa Sabu seberat total 25.313 gram di kapal yang digunakan oleh para terdakwa. Tim Gabungan BNN RI dan BNNP Kaltim berhasil menangkap mereka di Perairan Talisayan, Kabupaten Berau. Para terdakwa dihukum pidana penjara seumur hidup sebagai akibat dari tindak pidana narkotika yang dilakukan. Proses hukum ini memunculkan perdebatan antara JPU dan penasihat hukum para terdakwa, yang kemudian akan berlanjut dengan upaya banding atau proses hukum lanjutan yang mungkin dilakukan.

Source link