Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa penggilingan beras skala besar harus mendapatkan izin khusus dari pemerintah. Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan rakyat agar tidak dimanfaatkan oleh segelintir pihak yang hanya mencari keuntungan semata. Prabowo menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pelaku usaha besar.
Dalam Pidato Kenegaraannya, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan menggunakan kewenangannya sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dia mengingatkan bahwa pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok saat terjadi kelangkaan atau gejolak harga bisa dipidana hingga lima tahun atau didenda maksimal Rp 50 miliar.
Prabowo juga menekankan pentingnya negara menguasai cabang produksi yang mengatur kebutuhan pokok masyarakat sesuai dengan amanat para pendiri bangsa. Sebagai langkah konkrit, pemerintah akan menerapkan kebijakan baru yang lebih ketat bagi usaha penggilingan beras skala besar untuk mendapatkan izin khusus. Prabowo menegaskan bahwa pengusaha harus mematuhi aturan ini demi melindungi hak rakyat atas beras yang tepat dalam takaran, kualitas, dan harga yang terjangkau.
Dengan langkah ini, Prabowo yakin bahwa kepentingan rakyat Indonesia akan terlindungi dari praktek-praktek yang merugikan. Bagi pihak yang tidak mematuhi aturan yang ditetapkan, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah-langkah tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.


