Eks RMFT BRI Kancab Tanah Abang Dihukum Penjara 8 Tahun: Kisah Robbinathara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Robbinathara Kawidhi M dengan pidana penjara selama 8 tahun. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Eryusman dengan Hakim Anggota Rios Rahmanto dan Mardianto, menetapkan bahwa Terdakwa bersalah dalam kasus pembobolan uang nasabah senilai lebih dari Rp 17 miliar ketika menjabat sebagai Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) di Bank BRI Kantor Cabang Tanah Abang.

Berdasarkan putusan PN Jakpus, Terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 17.242.000.000,00 kepada Kas Negara. Jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika Terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, maka akan dikenakan pidana tambahan berupa pidana penjara selama 6 tahun.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Hukuman yang diberikan oleh Pengadilan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 10 tahun.

Perkara ini merupakan hasil dari penyalahgunaan wewenang Terdakwa dalam pencairan Deposito pada Bank BRI Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17.242.000.000. Terdakwa didakwa menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online dan memberikan pinjaman kepada orang lain.

Putusan dari PN Jakpus ini diunggah dalam program One Day Publish Mahkamah Agung untuk memberikan informasi putusan secara transparan. Dengan demikian, kasus ini menjadi bagian dari upaya keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya.

Source link