Kejaksaan Agung Tetapkan Presiden Direktur Sritex sebagai Tersangka Korupsi Kredit
Kejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Kali ini, IKL yang menjabat Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia sekaligus mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup kuat.
Penetapan itu dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu, 13 Agustus 2025, usai pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara yang berkaitan dengan kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.
Diduga Menyalahgunakan Fasilitas Kredit
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, IKL diduga terlibat dalam penyelewengan dana kredit yang diterima perusahaan. Sebagai pejabat di tubuh Sritex, ia disebut menandatangani surat permohonan kredit yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, sejumlah surat permohonan penarikan kredit juga diduga dibubuhi tanda tangan dengan dokumen yang tidak benar, bahkan disebut fiktif.
Perbuatan tersebut menjadi dasar penyidik menjerat IKL dengan dugaan tindak pidana korupsi. Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara disebut mencapai Rp1.088.650.808.028. Nilai kerugian itu masih dalam proses perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Dijerat Pasal Korupsi dan Ditahan di Salemba
Atas perbuatannya, IKL dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penetapan IKL menambah daftar tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, penyidik JAM PIDSUS Kejagung juga telah lebih dulu menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret pemberian kredit kepada Sritex dan entitas anak usaha tersebut.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












