IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan IKL sebagai tersangka pada Rabu, 13 Agustus 2025.
IKL, yang merupakan mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus pemberian kredit tersebut. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelewengan dana kredit yang diterima oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk dari beberapa bank tersebut.
Sebagai Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk, IKL diduga melakukan perbuatan melanggar, antara lain, menandatangani surat permohonan kredit yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit dengan dokumen yang diduga fiktif. Hal ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.088.650.808.028 yang saat ini sedang dalam proses perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
IKL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, IKL ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan IKL sebagai tersangka ini juga melengkapi daftar tersangka lainnya dalam kasus ini, dimana sebelumnya telah ditetapkan tersangka lain oleh Penyidik JAM PIDSUS Kejagung.