IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit oleh beberapa bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan anak perusahaan. Kejaksaan Agung terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara ini, dengan pengembangan terbaru yang melibatkan pemeriksaan 5 saksi pada Jumat (15 Agustus 2025). Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten. Selain itu, saksi lain yang diperiksa termasuk Presiden Direktur PT Sari Warna Asli, Manager Korporasi 2 Bank BJB, Analis Sindikasi dan Manager Sindikasi Bank BNI, serta pemimpin Unit Sindikasi. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam perkara tindak pidana tersebut. Kasus ini melibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1 triliun dan telah menyeret sejumlah tersangka, termasuk Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia. HUKUMKriminal.Net, Source link.
Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Mantan Dirut BPD Jabar: Kabar Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Berdasarkan informasi yang diterima dari Kejaksaan Agung, Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap…

Tersangka DDW kembali terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap, yang bukan hal baru…

Perjuangan Faisal dan rekan sebagai warga Kaltim untuk menuntut hak rakyat sejumlah Rp280 Milyar dari…

Pada Selasa (9/9/2025), Terdakwa Bayu Arizona divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam…

Kegiatan Pembinaan Hakim PTUN se-Indonesia di Pengadilan PTTUN Medan telah diselenggarakan secara virtual. Prof Dr….