Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Mantan Dirut BPD Jabar: Kabar Terbaru

IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit oleh beberapa bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan anak perusahaan. Kejaksaan Agung terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara ini, dengan pengembangan terbaru yang melibatkan pemeriksaan 5 saksi pada Jumat (15 Agustus 2025). Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten. Selain itu, saksi lain yang diperiksa termasuk Presiden Direktur PT Sari Warna Asli, Manager Korporasi 2 Bank BJB, Analis Sindikasi dan Manager Sindikasi Bank BNI, serta pemimpin Unit Sindikasi. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam perkara tindak pidana tersebut. Kasus ini melibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1 triliun dan telah menyeret sejumlah tersangka, termasuk Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia. HUKUMKriminal.Net, Source link.

Source link