Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi di PT Pertamina. Pada saat pemeriksaan tersebut, 6 orang saksi diperiksa, termasuk seorang Manager Product Operation dari PT Pertamina Patra Niaga. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Sebagai bagian dari proses penyidikan tersebut, Kejagung telah menetapkan 8 dari 9 tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam pemeriksaan, saksi-saksi lainnya yang diperiksa adalah VP Financing Tax & Treasury dari PT Pertamina International Shipping, Manager Budget & Performance dari PT Kilang Pertamina International, Asisten Manager Crude Oil Domestic Supply dari PT Kilang Pertamina Internasional, Strategy Planning & Risk Management Manager ISC, dan VP Legal Counsul Downstream ISC. Tujuan dari pemeriksaan saksi ini adalah untuk memperkuat pembuktian dalam kasus korupsi yang sedang diselidiki.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus ini, dengan salah satu tersangka yang saat ini masih buron. Tersangka tersebut, yang berperan sebagai Beneficial Owner dari beberapa perusahaan terkait, dituduh melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina untuk keuntungan pribadi. Akibat perbuatannya tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang mencapai ratusan triliun rupiah.
Perbuatan para tersangka ini diduga melanggar undang-undang tentang pemberantasan korupsi. Dengan perkembangan ini, Kejagung terus melakukan upaya penyidikan untuk mengungkap semua fakta dalam kasus korupsi di PT Pertamina tersebut.