Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi terkait perkara dugaan korupsi di PT Pertamina terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Di tahap II sebelumnya, 4 dari 9 tersangka telah diperiksa. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan dalam siaran pers bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dan lengkapi berkas perkara. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 18 orang tersangka, di antaranya seorang tersangka yang belum ditahan. Tersangka tersebut, berinisial MRC, diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tersangka lainnya untuk merugikan keuangan negara.
Dalam perkara ini, Kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp285 Triliun. Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa 9 tersangka lainnya telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung, namun belum ada informasi lebih lanjut mengenai pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Proses pemeriksaan dan penyidikan terkait perkara ini terus dilakukan oleh Kejagung demi keadilan dan penegakan hukum yang adil.