Priadi Girsang, seorang terdakwa dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Samarinda, mengungkapkan kisah laporan perselingkuhan yang dilakukan istrinya yang tidak diproses oleh pihak kepolisian. Malah, ia dilaporkan melakukan penipuan dengan rekannya Hermas Sitepu. Sidang yang digelar di ruang sidang Kusumah Atmaja pada Kamis sore berlangsung hening. Priadi Girsang (41) dengan tangan gemetar membacakan nota pembelaan yang ditulisnya sendiri di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama. Kasus yang dia hadapi adalah tuduhan menipu Hermas Sitepu hingga Rp500 juta dengan dalih bisnis jual beli BBM Solar. Namun, di balik itu muncul kisah rumah tangga Priadi yang hancur akibat perselingkuhan antara istrinya dan Hermas Sitepu. Dalam pledoinya, Priadi menjelaskan bahwa pinjaman Rp500 juta yang ia terima bukan untuk bermain spekulasi tiga hari seperti yang dituduhkan, tetapi merupakan kesepakatan lama antara sahabat tanpa jaminan tertulis. Priadi juga mengungkap aset bersama dan perselingkuhan yang ditemukan melalui CCTV rumah. Meskipun sudah melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya ke kepolisian, Priadi malah dilaporkan balik atas tuduhan penipuan. Penasihat Hukum Priadi membacakan pledoi menyatakan bahwa kasus tersebut hanya masalah utang piutang dan bukan penipuan. Sidang dilanjutkan dan Priadi berharap akan ada keadilan yang berpihak padanya di akhir proses hukum. Kisah Priadi Girsang menyoroti rumitnya persahabatan, kepercayaan, bisnis, dan rumah tangga yang runtuh secara bersamaan.
Laporan Perselingkuhan Istri Tak Diproses: Priadi Dilaporkan Penipuan

Read Also
Recommendation for You

Berdasarkan informasi yang diterima dari Kejaksaan Agung, Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap…

Tersangka DDW kembali terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap, yang bukan hal baru…

Perjuangan Faisal dan rekan sebagai warga Kaltim untuk menuntut hak rakyat sejumlah Rp280 Milyar dari…

Pada Selasa (9/9/2025), Terdakwa Bayu Arizona divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam…

Kegiatan Pembinaan Hakim PTUN se-Indonesia di Pengadilan PTTUN Medan telah diselenggarakan secara virtual. Prof Dr….