Terduga Pelaku Pencurian Dibekuk Polresta Samarinda: Berita Terbaru

Tersangka MRAS kini ditahan di Polresta Samarinda setelah Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian. Kejadian ini terjadi di sebuah toko di Kota Samarinda, saat pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang beristirahat. Korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Samarinda setelah mengalami kerugian sekitar Rp3 Juta. Unit Jatanras segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku, MRAS (30) di rumahnya. Polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV serta aksesoris tas warna hitam. Kasat Reskrim Polresta Samarinda mengkonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa tersangka sedang menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang dapat menghadapi hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp900 Juta. Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini menegaskan kesigapan Polresta Samarinda dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku tindak kriminal.

Source link