Pengajuan RJ Perkara Pengancaman Dikabulkan: Langkah-Langkah Terbaru

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan sejumlah perkara menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Dalam sebuah ekspose virtual yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, sebanyak 9 permohonan penyelesaian perkara melalui RJ disetujui. Salah satu dari perkara tersebut melibatkan Tersangka Risno Pirwandi alias Suang Bin Sukuria, yang dianggap melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pengancaman. Kejadian ini terjadi pada 30 Maret 2025 di Desa Tallabanua, Kabupaten Majene.

Perkara tersebut dimulai ketika Tersangka Risno Pirwandi menegur saksi korban Ade Saputra karena mengganggu anaknya saat mengikuti Pawai Obor. Tersangka kemudian pulang ke rumahnya, mengambil senjata tajam jenis parang, lalu kembali ke tempat kejadian dengan maksud menakuti saksi korban. Setelah proses perdamaian dilakukan antara tersangka dan korban, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diajukan dan disetujui.

Selain kasus di atas, JAM Pidum juga menyetujui penyelesaian 8 perkara lainnya melalui mekanisme keadilan restoratif. Langkah ini diambil setelah pertimbangan sosiologis, kesepakatan dari para tersangka dan korban untuk tidak melanjutkan proses hukum ke persidangan, serta respons positif dari masyarakat. Tersangka dalam kasus tersebut juga menunjukkan kesediaan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia meminta maaf kepada korban.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif kemudian diterbitkan oleh para Kepala Kejaksaan Negeri sesuai dengan aturan yang berlaku. Inisiatif Kejagung untuk menyelesaikan perkara secara restoratif diharapkan dapat menciptakan keadilan yang sebenarnya serta mendapatkan respon positif dari masyarakat.

Source link