Perkara Korupsi Perusda BKS: Penyajian Saksi Ahli oleh JPU

Empat terdakwa yang tengah menjalani persidangan terlihat tenang saat mendengarkan keterangan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nyoto Hindaryanto SH melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017-2020 pada Kamis (4/9/2025).

Keempat terdakwa yang terlibat dalam perkara ini adalah Direktur Utama Perusda BKS periode 2016-2020 Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka, Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya Syamsul Rizal, Direktur Utama PT Gunung Bara Unggul M Noor Herryanto, dan Kuasa Direktur CV Al Ghozan Nurhadi Jamaluddin. Sidang tersebut memasuki babak pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menjelaskan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

Selain itu, saksi ahli juga menerima dokumen dari mitra perusahaan Perusda BKS seperti PT Raihmadan Putra Berjaya, PT Gunung Bara Unggul, CV Al Ghozan, PT Paser Bara Mandiri, dan PT Kace Berkah Alam yang menjadi objek klarifikasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap mitra kerja sama tersebut, ditemukan bahwa uang yang dikeluarkan oleh Perusda BKS dalam bentuk perjanjian kerja sama tidak mengalir kembali ke Perusda BKS. Hal ini menjadi sorotan dalam sidang yang merujuk pada penilaian saksi terhadap audit yang dilakukan berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Selain itu, JPU juga mengungkapkan bahwa terdakwa telah melakukan kerja sama jual beli Batubara tanpa proposal kerja sama yang sah, tanpa persetujuan Dewan Pengawas dan Kuasa Pemilik Modal, serta tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini juga menjadi faktor yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Sidang kemudian akan dilanjutkan pada tanggal 11 September 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota.

Source link