NAM, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode 2019-2024, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK) terkait Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Penetapan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan, saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti yang diperoleh. Sejumlah perbuatan yang dilakukan oleh NAM termasuk dalam kasus ini, di antaranya pertemuan dengan Google Indonesia terkait program Google for Education menggunakan Chromebook, rapat tertutup untuk pembahasan pengadaan alat TIK menggunakan Chromebook, serta pengeluaran Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mengunci spesifikasi Chrome OS. Tersangka NAM juga diduga melanggar beberapa peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah dan perencanaan pengadaan. Kerugian negara akibat kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan mencapai Rp1,98 Triliun dan masih dalam penghitungan oleh BPKP. Atas perbuatan tersebut, NAM disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, NAM akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba.
Mantan Mendikbudristek Tersangka Korupsi Proyek Chromebook: Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Perkara Jaksa gadungan memasuki babak baru setelah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel),…

Tiga pria harus mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda terkait kasus peredaran…

Sidang pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap atas penerbitan perpanjangan 6 Izin…

Sidang perkara nomor 49 dan 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi…

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan…







