Pada sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Terdakwa Wahyu Wulan Suci Ningtias divonis bersalah oleh Majelis Hakim atas kasus yang melibatkan Narkotika. Dalam putusannya, Terdakwa dianggap bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp1 Milyar kepada Terdakwa. Barang bukti berupa Sabu-Sabu, helm, sepeda motor, dan handphone dirampas untuk negara. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 Milyar. Penangkapan Terdakwa berawal dari transaksi Sabu yang diatur melalui telepon dan berujung pada penangkapan oleh Kepolisian Samarinda. Terdakwa menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan, sementara JPU memilih untuk memikirkannya kembali. Hukuman yang diterima Terdakwa sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa lain dalam kasus serupa.
Terbukti Bersalah: Kasus Narkotika Melibatkan Dua Terdakwa
Read Also
Recommendation for You

Perkara Jaksa gadungan memasuki babak baru setelah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel),…

Tiga pria harus mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda terkait kasus peredaran…

Sidang pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap atas penerbitan perpanjangan 6 Izin…

Sidang perkara nomor 49 dan 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi…

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan…







