Pada sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Terdakwa Wahyu Wulan Suci Ningtias divonis bersalah oleh Majelis Hakim atas kasus yang melibatkan Narkotika. Dalam putusannya, Terdakwa dianggap bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp1 Milyar kepada Terdakwa. Barang bukti berupa Sabu-Sabu, helm, sepeda motor, dan handphone dirampas untuk negara. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 Milyar. Penangkapan Terdakwa berawal dari transaksi Sabu yang diatur melalui telepon dan berujung pada penangkapan oleh Kepolisian Samarinda. Terdakwa menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan, sementara JPU memilih untuk memikirkannya kembali. Hukuman yang diterima Terdakwa sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa lain dalam kasus serupa.
Terbukti Bersalah: Kasus Narkotika Melibatkan Dua Terdakwa
Recommendation for You

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Haedar, SH, MH, baru dua hari bertugas langsung turun ke…

Sidang terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri…

Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat bahwa upaya hukum banding akan diambil setelah putusan Majelis…

Haedar, SH, MH secara resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda setelah dilantik oleh Kepala…








