Pada sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Terdakwa Wahyu Wulan Suci Ningtias divonis bersalah oleh Majelis Hakim atas kasus yang melibatkan Narkotika. Dalam putusannya, Terdakwa dianggap bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp1 Milyar kepada Terdakwa. Barang bukti berupa Sabu-Sabu, helm, sepeda motor, dan handphone dirampas untuk negara. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 Milyar. Penangkapan Terdakwa berawal dari transaksi Sabu yang diatur melalui telepon dan berujung pada penangkapan oleh Kepolisian Samarinda. Terdakwa menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan, sementara JPU memilih untuk memikirkannya kembali. Hukuman yang diterima Terdakwa sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa lain dalam kasus serupa.
Terbukti Bersalah: Kasus Narkotika Melibatkan Dua Terdakwa

Read Also
Recommendation for You

Berdasarkan informasi yang diterima dari Kejaksaan Agung, Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap…

Tersangka DDW kembali terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap, yang bukan hal baru…

Perjuangan Faisal dan rekan sebagai warga Kaltim untuk menuntut hak rakyat sejumlah Rp280 Milyar dari…

Pada Selasa (9/9/2025), Terdakwa Bayu Arizona divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam…

Kegiatan Pembinaan Hakim PTUN se-Indonesia di Pengadilan PTTUN Medan telah diselenggarakan secara virtual. Prof Dr….