Pada Selasa (9/9/2025), Terdakwa Bayu Arizona divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 542/Pid.Sus/2025/PN Smr. Majelis Hakim menyatakan bahwa Bayu Arizona telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram. Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 Miliar kepada Terdakwa. Terdakwa juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim sebelumnya menuntut Terdakwa Bayu Arizona selama 13 tahun penjara. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Bayu Arizona dianggap telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Penangkapan terhadap Bayu Arizona terjadi di Jalan Juanda 6, Kelurahan Air Hitam, Samarinda pada Kamis (1/5/2025).
Kronologis penangkapan dimulai pada awal Maret 2025, saat Bayu Arizona menerima telepon dari seorang teman untuk menjual Narkotika jenis Sabu. Bayu Arizona kemudian ditugaskan untuk menjual Sabu kepada pembeli di lokasi tertentu. Namun, saat menunggu pembeli, Bayu Arizona ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Terhadap putusan tersebut, Bayu Arizona yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya menyatakan menerima. Demikian juga dengan JPU yang juga menerima putusan tersebut. Penindakan hukum terhadap kasus ini merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika.