Berdasarkan informasi yang diterima dari Kejaksaan Agung, Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Tersangka ISL dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya. Penyitaan ini dilakukan dengan pemasangan plang sita pada Rabu, 10 September 2025. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa kasus korupsi ini terkait dengan pemberian kredit oleh beberapa bank ternama di Indonesia.
Penyitaan aset ini dilakukan dalam kaitannya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini didasari oleh penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Aset yang disita termasuk tanah hak milik atas nama Tersangka ISL dan istrinya di beberapa wilayah di Jawa Tengah.
Selain itu, kegiatan penyitaan dan pemasangan plang sita juga akan dilakukan secara bertahap terhadap aset lainnya milik tersangka di beberapa lokasi. Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² dengan estimasi nilai sekitar Rp510 miliar. Perkara ini melibatkan 12 orang tersangka dan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun. Selanjutnya, proses hukum terkait perkara ini masih terus berlangsung untuk memastikan keadilan dan pertanggungjawaban atas tindak pidana korupsi yang dilakukan.