MKH(Authority of Judges’ Honor) telah menjatuhkan sanksi berat kepada Hakim IGN PRW dan FK dengan pemberhentian. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin oleh Ketua Sidang Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo memutuskan untuk memberhentikan Hakim IGN PRW secara permanen dengan hak pensiun. Kasus ini berawal dari rekomendasi Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait kasus suap atau gratifikasi yang terlibat mantan Hakim Pengadilan Negeri Tobelo. IGN PRW dituduh menerima imbalan sebesar Rp725 Juta untuk pengurusan perkara di tingkat Kasasi yang ditangani Hakim Agung GS. Selain itu, juga diduga menerima uang sebesar Rp100 Juta dari pihak tertentu.
Sementara itu, Hakim FK juga mengalami nasib serupa dengan pemberhentian tetap tanpa hormat karena terbukti melakukan perselingkuhan dengan pihak lain saat masih dalam perkawinan sah. Dalam sidang MKH yang dipimpin oleh Ketua Sidang Siti Nurdjanah, ditemukan fakta mengenai hubungan yang tidak pantas dengan orang lain selama bertugas di Pengadilan Negeri Jember. Meskipun terlapor membantah tuduhan yang dialamatkan padanya, MKH tidak menerima pembelaannya dan menyatakan bahwa tidak ada fakta yang bisa menganulir rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY).
Dalam kedua kasus ini, MKH menyimpulkan bahwa kedua hakim telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial. MKH menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua hakim tidak mencerminkan visi dan misi Mahkamah Agung, serta dapat merusak nama baik lembaga peradilan. Dengan demikian, MKH memutuskan untuk memberhentikan keduanya sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Bawas MA. Genap laporan ini berasal dari hukumkriminal.net.












