Hambat Kebebasan Pers: Kartu Liputan Istana CNN Indonesia

Pencabutan kartu liputan Istana wartawan CNN Indonesia setelah menyuarakan pertanyaan tentang program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden Prabowo Subianto menuai keprihatinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi, sementara Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara tanpa penyensoran. Munir juga mencatat bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur pidana bagi pihak yang menghalangi kemerdekaan pers dengan sengaja. Pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden dianggap sebagai tindakan yang menghalangi tugas jurnalistik dan membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi. Munir mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk memberikan klarifikasi resmi dan membuka dialog dengan insan pers. Mempertahankan kemerdekaan pers dianggap sebagai salah satu cara untuk menjaga demokrasi, sehingga segala bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan.

Source link