Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst telah membuka babak baru dalam sejarah dualisme Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Pada 25 September 2025, Majelis Hakim menolak gugatan Hendry Chaerudin Bangun dan rekan-rekannya terhadap Dewan Pers, Zulmansyah Sekedang, dan Sasongko Tedjo karena dianggap kabur (obscuur libel) dan cacat formil. Putusan ini menegaskan bahwa konflik di PWI adalah masalah internal belaka, bukan tindak pidana.
Anrico Pasaribu SH, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, mengatakan bahwa putusan ini penting bagi PWI karena menegaskan kepastian hukum. Dualisme PWI selama ini dimanfaatkan untuk melaporkan tindakan pidana kepada pengurus tertentu, namun dengan Putusan 711, hal tersebut terhenti. Putusan ini juga memperjelas bahwa sengketa internal organisasi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme organisasi, bukan ranah pidana.
Selain itu, Putusan 711 juga memberikan legitimasi kepengurusan PWI hasil Kongres Persatuan 30 Agustus 2025 dan menguatkan moral serta keberadaan pengurus baru. Dengan dasar hukum yang kuat, PWI dapat meminta penghentian penyidikan atas laporan pidana yang timbul dari dualisme. Secara keseluruhan, putusan PN Jakarta Pusat Nomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst tidak hanya menyelesaikan gugatan tersebut, tetapi juga mengembalikan PWI ke jalur yang seharusnya sebagai organisasi solid, independen, dan berwibawa.
Anrico menambahkan bahwa putusan ini memberikan pengingat bahwa organisasi profesi wartawan adalah untuk pembinaan dan bukan tempat untuk kriminalisasi. Sengketa internal harus diselesaikan secara demokratis dan sesuai konstitusi organisasi. Dengan legitimasi hukum ini, PWI dapat menutup lembaran kelam dualisme dan membuka era baru dalam memperkuat profesionalitas dan perlindungan wartawan Indonesia.












