Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyerahkan Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp13 Triliyuan dalam perkara CPO Minyak Goreng terdakwa korporasi. Penyerahan tersebut dilakukan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto. Acara simbolis ini merupakan langkah penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang dilaksanakan dalam industri Kelapa Sawit tahun 2022.
Dalam siaran pers yang diterima dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, disampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto turut hadir dalam acara simbolis tersebut. Beliau memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Agung atas kerja keras dalam memberantas korupsi dan perbuatan penyelewengan dana. Uang sejumlah Rp13 triliun tersebut diharapkan dapat digunakan untuk keperluan perbaikan lebih dari 8.000 sekolah dan membangun desa-desa nelayan dengan fasilitas modern.
Jaksa Agung menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung saat ini fokus pada penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, terutama pada sektor yang berpengaruh besar terhadap masyarakat luas serta sektor pengelolaan sumber daya alam, energi, dan lingkungan hidup. Penyerahan Uang Pengganti telah dilakukan dari Terdakwa Korporasi seperti Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dengan total Rp13.255.244.538.149.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.993.275.913.179 dari penanganan perkara hukum. Keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap dan memulihkan kerugian negara merupakan upaya untuk menegakkan kedaulatan ekonomi demi kemakmuran rakyat. Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat negara seperti Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Kepala BPKP, dan lainnya.












