Aksi unjuk rasa digelar oleh Asosiasi Sopir Truk Angkutan Kayu dan massa dari PMII Kota Samarinda untuk menuntut keadilan bagi Paiman Bin Pairi yang sedang menjalani sidang putusan. Majelis Hakim membacakan putusan terhadap Paiman di ruang sidang Tipikor PN Samarinda. Dalam putusan tersebut, Paiman terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengangkutan kayu tanpa dokumen sah, dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Majelis Hakim juga menyita barang bukti berupa truk dan kayu olahan serta ponsel Vivo. Setelah pembacaan putusan, Penasihat Hukum Paiman dan JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Di luar ruang sidang, situasi sempat memanas saat massa mengetahui putusan tersebut. Namun, ketegangan mereda setelah Penasihat Hukum Paiman meminta massa untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum. Massa akhirnya membubarkan diri secara tertib, meninggalkan halaman pengadilan.
Paimin: Supir Pengangkut Kayu Divonis Bersalah – Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Perkara Jaksa gadungan memasuki babak baru setelah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel),…

Tiga pria harus mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda terkait kasus peredaran…

Sidang pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap atas penerbitan perpanjangan 6 Izin…

Sidang perkara nomor 49 dan 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi…

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan…







