Aksi unjuk rasa digelar oleh Asosiasi Sopir Truk Angkutan Kayu dan massa dari PMII Kota Samarinda untuk menuntut keadilan bagi Paiman Bin Pairi yang sedang menjalani sidang putusan. Majelis Hakim membacakan putusan terhadap Paiman di ruang sidang Tipikor PN Samarinda. Dalam putusan tersebut, Paiman terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengangkutan kayu tanpa dokumen sah, dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Majelis Hakim juga menyita barang bukti berupa truk dan kayu olahan serta ponsel Vivo. Setelah pembacaan putusan, Penasihat Hukum Paiman dan JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Di luar ruang sidang, situasi sempat memanas saat massa mengetahui putusan tersebut. Namun, ketegangan mereda setelah Penasihat Hukum Paiman meminta massa untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum. Massa akhirnya membubarkan diri secara tertib, meninggalkan halaman pengadilan.
Paimin: Supir Pengangkut Kayu Divonis Bersalah – Berita Terbaru
Recommendation for You

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Haedar, SH, MH, baru dua hari bertugas langsung turun ke…

Sidang terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri…

Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat bahwa upaya hukum banding akan diambil setelah putusan Majelis…

Haedar, SH, MH secara resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda setelah dilantik oleh Kepala…








