Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi mencapai ratusan triliun rupiah dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023. Ada 18 tersangka dalam kasus ini, di mana 17 di antaranya telah ditahan dan sebagian besar telah menjalani proses hukum. Salah satu tersangka, MRC, hingga kini belum berhasil ditangkap.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tujuh saksi, termasuk NW, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018-2024. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus tersebut.
Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka dalam kasus ini, dengan nilai kerugian mencapai Rp285 triliun. Pasal yang dituduhkan kepada para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka MRC, sebagai Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, masih dalam daftar pencarian Kejaksaan.
Dengan upaya penyelidikan dan pengungkapan kasus ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan korupsi di sektor energi dapat diminimalisir. Tindak korupsi dalam tata kelola minyak dan gas bumi merupakan ancaman serius bagi perekonomian negara, sehingga penindakan harus dilakukan secara tegas dan adil.












