Kejaksaan Agung kembali menyalakan sorotan pada dugaan korupsi besar dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero), sub holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk periode 2018-2023. Kasus yang disebut merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah ini terus dikembangkan, sementara penyidik masih menelusuri peran para pihak yang diduga terlibat di balik alur pengelolaan energi tersebut.
Pemeriksaan Saksi Diperluas
Dalam langkah terbaru, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tujuh saksi. Salah satu yang dimintai keterangan adalah NW, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018-2024. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi rangkaian penyidikan yang sudah berjalan.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan 18 tersangka dalam perkara ini. Dari jumlah tersebut, 17 orang sudah ditahan dan sebagian besar telah menjalani proses hukum. Namun, satu tersangka berinisial MRC masih belum berhasil diamankan dan kini masuk dalam daftar pencarian kejaksaan.
Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan
Nilai kerugian dalam kasus ini disebut mencapai Rp285 triliun. Angka tersebut membuat perkara ini menjadi salah satu penyidikan korupsi terbesar yang tengah ditangani Kejagung. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Fokus pada Tata Kelola Energi
Di balik angka kerugian yang fantastis itu, perkara ini menyoroti rapuhnya pengawasan dalam tata kelola minyak dan gas bumi. Penyidikan yang terus berjalan menunjukkan bahwa Kejagung masih berupaya mengurai aliran peran, kewenangan, dan dugaan penyimpangan di sektor yang sangat strategis bagi perekonomian negara. Penindakan terhadap kasus semacam ini menjadi penting bukan hanya untuk menghukum para pelaku, tetapi juga untuk menutup celah penyimpangan serupa di masa mendatang.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












