Sita Eksekusi Tanah Terpidana Aria Mapas: Kejaksaan Negeri Bulungan

Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Bulungan telah melakukan sita eksekusi terhadap tanah/bangunan yang dimiliki oleh Terpidana Aria Mapas Negara. Hal ini dilakukan sebagai pendampingan dari Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dari Kejaksaan Agung. Sita eksekusi tersebut melibatkan dua bidang tanah/bangunan dengan luas yang berbeda, sesuai dengan sertifikat hak milik yang dimiliki oleh Aria Mapas Negara di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Pelaksanaan sita eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Smr, yang menyatakan bahwa Terdakwa Aria Mapas Negara terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Akibatnya, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp300 Juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bulungan yang terlibat dalam kegiatan sita eksekusi ini menyatakan bahwa proses tersebut berjalan lancar dan kondusif. Selain itu, pihak terkait seperti Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan setempat serta Babinsa juga turut dalam pengawasan pelaksanaan sita eksekusi ini.

Aria Mapas Negara, yang merupakan Staf BPJN Kalimantan Utara, didakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Revitalisasi Jalan Malinau-Mensalong-SP. Tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dianggap melawan hukum dan merugikan keuangan negara sebesar Rp4.439.135.959,87. Langkah Jaksa dalam melaksanakan sita eksekusi ini merupakan langkah hukum yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan mengawasi tindak pidana korupsi.

Source link