Kasus Suap IUP Eksplorasi: Terdakwa Menolak Keterangan Saksi
Sidang dugaan suap senilai Rp3,5 miliar dalam penerbitan perpanjangan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi kembali menjadi sorotan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (20/11/2025). Perkara yang menyeret nama mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (alm.) dan putrinya, Dayang Donna Walfiaries (DDW), ini terus mengurai dugaan aliran uang di balik pengurusan izin yang diajukan Rudy Ong Chandra (ROC) melalui sejumlah perusahaan yang ia wakili sebagai komisaris.
Sidang dengan nomor perkara 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr digelar di Ruang Letjen TNI Ali Said SH dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro SH Mkn, didampingi Lili Evelin SH MH serta Suprapto SH MH MPSi. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari KPK, yakni Rony Yusuf SH, Rikhi Maqhaz SH, dan Ligna Uli SH. Tiga saksi dihadirkan untuk menguatkan dakwaan, yaitu Sugeng, Chandra Setiawan alias Iwan Chandra, dan Imas Julia, pengasuh anak DDW.
Kesaksian Sugeng soal alur pengurusan izin
Sugeng menjadi saksi pertama yang memberi keterangan panjang di hadapan majelis hakim. Ia mengaku berperan sebagai free line dalam pengurusan perizinan IUP dan awalnya tidak mengenal DDW secara langsung. Hubungannya bermula dari Airin Fithri, asisten DDW, meski ia mengetahui DDW sebagai anak Awang Faroek Ishak. Menurut Sugeng, ia mengenal ROC sejak 2015 setelah diperkenalkan Hairil Asmy di rumah Rahmat Santoso, mantan Ketua DPRD Kukar.
Sugeng juga menyebut Hairil Asmy sebagai direktur dari enam perusahaan yang menjadi objek perpanjangan IUP eksplorasi, yakni PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL), dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB). Untuk pengurusan izin saat masih berada di bawah kewenangan Dinas ESDM Kukar, ROC disebut memberi kuasa kepada Sugeng. Namun setelah proses di Kukar rampung dan kewenangan beralih ke provinsi, seluruh berkas diminta diserahkan kepada Chandra Setiawan.
Dalam kesaksiannya, Sugeng menerangkan bahwa ia kemudian dihubungi ROC saat proses memasuki tahap akhir. ROC, kata dia, menyampaikan telah menitipkan uang Rp3 miliar kepada Iwan Chandra, namun selama tiga hari di Hotel Bumi Senyiur Samarinda dirinya tidak juga dipertemukan dengan DDW dan izin belum diserahkan. Dari situ, Sugeng mengaku mencoba membantu dengan menghubungi Airin dan mengatur pertemuan di Bon Café Samarinda.
Pertemuan di Samarinda dan dugaan tambahan Rp500 juta
Dari pertemuan dengan Airin, Sugeng menyebut pembicaraan berlanjut ke soal pengambilan IUP yang disebut sudah berada di meja Gubernur. Airin kemudian menghubungi DDW dan mengarahkan Sugeng untuk datang ke kantor DDW di Jalan Arief Rahman Hakim, Samarinda, keesokan harinya. Dalam pertemuan itu, Sugeng hadir bersama Wasis dan Airin, lalu menyampaikan permintaan agar urusan perizinan ROC dapat dibantu. Ia juga menghubungi ROC dan menyerahkan teleponnya kepada DDW.
Setelah berbicara, ROC disebut menanyakan status IUP dan DDW menjawab bahwa izin tersebut sudah jadi. Di titik ini, Sugeng mengatakan DDW menyebut Iwan Chandra membawa uang Rp1,5 miliar bersama IUP, tetapi DDW menolak. Menurut Sugeng, DDW justru menginginkan Rp3,5 miliar. ROC lalu menyebut dirinya sudah menitipkan Rp3 miliar kepada Iwan Chandra, sehingga tinggal menambah Rp500 juta. Dari sana, pertemuan lanjutan diatur di Orange Café Samarinda, namun batal karena hujan deras dan dialihkan ke Hotel Bumi Senyiur.
Pertemuan berikutnya berlangsung di Ruang Anggana Hotel Bumi Senyiur dan dihadiri ROC, DDW, Sugeng, Airin, serta Wasis. Dalam forum itu, Sugeng menyatakan ROC dan DDW kembali membicarakan uang Rp3,5 miliar. ROC lalu menelpon Iwan Chandra untuk datang membawa uang Rp3 miliar yang dititipkan. Setelah uang itu diserahkan kepada ROC, kemudian diteruskan kepada DDW, Sugeng diminta mengambil tas di mobil. Ia menyebut melihat uang dalam bentuk dolar Singapura saat tas dibuka di depan DDW.
Tak lama setelah itu, menurut keterangan Sugeng, DDW menelpon Imas untuk mengambilkan IUP yang dimaksud. Beberapa waktu kemudian, Imas datang membawa izin tersebut. Setelah penyerahan itu, pertemuan pun selesai. ROC kemudian check out dari hotel dan Sugeng mengantarnya ke Bandara Balikpapan.
Terdakwa membantah seluruh keterangan
Di hadapan majelis hakim, ROC menolak semua keterangan Sugeng. Saat ditanya Ketua Majelis Hakim, ia juga membantah bagian yang menyebut Sugeng mengenalnya sejak lama serta keberadaan surat kuasa yang diberikan kepada saksi tersebut. Meski demikian, Sugeng tetap bersikukuh pada seluruh keterangannya di persidangan. Benturan pernyataan antara terdakwa dan saksi ini membuat sidang kian menegangkan, terutama karena inti perkara bertumpu pada rangkaian komunikasi, pertemuan, dan dugaan penyerahan uang dalam proses penerbitan izin tambang yang kini menjadi objek dakwaan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












