Penerapan KUHP Baru: Kerja Sosial di Kejati-Pemprov Sulsel

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang penerapan pidana kerja sosial (Social Service Order) bagi pelaku tindak pidana di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru awal tahun 2026. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan bahwa penandatanganan MoU dan PKS merupakan langkah sinergis untuk menerapkan norma-norma baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terutama terkait pidana kerja sosial.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan Pemprov Sulsel dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendukung penuh penerapan sanksi pidana kerja sosial di wilayah masing-masing. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menyebutkan bahwa pidana kerja sosial merupakan perwujudan dari misi KUHP 2023 yang berusaha mencapai Spatnung Verhatnis atau Sustainable Justice melalui keseimbangan antara Kepastian, Keadilan, Kemanfaatan, dan Perdamaian.

Asep menekankan perlunya pendekatan hukum yang lebih humanis di Indonesia dengan harapan dapat menjadi “tajam ke atas dan humanis ke bawah.” Pidana kerja sosial, menurut Asep, adalah salah satu sanksi pidana pokok dalam Pasal 64 KUHP yang memungkinkan pendekatan yang lebih manusiawi. Pelaksanaannya harus sesuai dengan profil pelaku, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan harus melibatkan pertimbangan hakim yang komprehensif.

Proses penandatanganan MoU antara Kajati dan Gubernur Sulsel, yang disaksikan Jampidum, diakhiri dengan penyerahan cinderamata serta buku berjudul Desain Ideal Implementasi Social Service Order dari Jampidum kepada Gubernur Sulawesi Selatan. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan implementasi pidana kerja sosial dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak, serta memperkuat penegakan hukum yang lebih baik di masa yang akan datang.

Source link