Kepolisian Resort Kota Samarinda berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika yang diduga akan dicairkan menjelang perayaan malam tahun baru. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Resort Kota Samarinda, Komisaris Besar Polisi Hendri Umar, diungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan yang diselidiki oleh Satuan Reserse Narkoba. Mereka berhasil menangkap seorang kurir jaringan lintas daerah yang membawa 987 butir ekstasi kuning dari Surabaya.
Dalam rilis pers yang diterima dari Humas Ipda Novi Hari Setyawan, disebutkan bahwa pelaku menggunakan modus “jejak” untuk mengambil narkotika dari titik tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok. Ekstasi tersebut dipesan oleh seorang DPO di Samarinda melalui DPO lain di Surabaya dengan total pesanan 1.000 butir. Tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana berat yang serius.
Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika, terutama yang menyasar momen-momen khusus. Mereka sangat menekankan bahwa barang haram seperti ini tidak boleh beredar di masyarakat, terutama menjelang perayaan tahun baru. Konferensi pers tersebut dihadiri oleh beberapa pihak terkait dan perwakilan media, serta berlangsung dengan kondisi yang aman dan tertib.












