Mahkamah Agung Tolak Kasasi Terdakwa Korupsi Penggemukan Sapi

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Terdakwa Korupsi Penggemukan Sapi

Upaya terakhir tiga terdakwa perkara korupsi program kemitraan penggemukan sapi akhirnya kandas di Mahkamah Agung. Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama tidak memperoleh keringanan hukuman setelah majelis hakim kasasi menolak permohonan yang diajukan baik oleh penuntut umum maupun para terdakwa. Dengan putusan itu, perkara yang sempat bergulir panjang di Pengadilan Negeri Samarinda kini resmi berkekuatan hukum tetap.

Putusan Kasasi Mengakhiri Perdebatan Hukum

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tenggarong membenarkan bahwa status perkara tersebut telah inkrah. Meski demikian, proses administrasi terkait barang bukti masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti. Salah satu yang menjadi perhatian adalah sertifikat yang sebelumnya diputuskan untuk dikembalikan kepada para pemiliknya.

Dalam amar putusan, majelis kasasi menyatakan menolak permohonan dari kedua belah pihak. Artinya, vonis yang telah dijatuhkan di tingkat sebelumnya tetap berlaku dan tidak lagi bisa diganggu gugat melalui jalur biasa.

Vonis Berat dalam Perkara Kredit Rp37 Miliar

Kasus ini berawal dari penyaluran kredit senilai Rp37 miliar antara bank pemerintah Cabang Tenggarong dan PT Berkah Salama Jaya (BSJ) dalam Program Kemitraan – Penggemukan Sapi untuk periode tertentu. Dari persidangan, ketiganya dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi yang menyeret nama mereka ke meja hijau.

Majelis hakim banding sebelumnya telah mengubah hukuman masing-masing terdakwa. Andriyani dijatuhi 10 tahun penjara, sedangkan Suparlan dan Bambang Purnama masing-masing 12 tahun penjara. Selain pidana badan, mereka juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dalam putusan.

Sertifikat 187 Orang Jadi Sorotan

Di balik perkara ini, muncul fakta bahwa sertifikat tanah yang dijadikan agunan PT BSJ berasal dari 187 orang. Dalam persidangan terungkap, pihak BSJ sempat meminta sertifikat tersebut dengan janji pemberian uang sebagai penghasilan. Skema itulah yang kemudian ikut menjadi bagian dari rangkaian persoalan dalam kasus korupsi ini.

Dengan ditolaknya kasasi, ketiga terdakwa kini harus menjalani konsekuensi hukum dari putusan yang sudah dipastikan final. Sementara itu, kejaksaan masih menunggu salinan resmi putusan untuk menyelesaikan langkah administratif lanjutan, termasuk pengelolaan barang bukti yang masih tersisa dalam perkara tersebut.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.