Mahkamah Agung Tolak Kasasi Terdakwa Korupsi Penggemukan Sapi

Pada sebuah sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, ketiga terdakwa yakni Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama tidak mendapatkan keringanan hukuman setelah permohonan Kasasi mereka ditolak oleh Mahkamah Agung. Amar putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Kasasi menolak permohonan Kasasi dari Penuntut Umum maupun Terdakwa. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tenggarong mengonfirmasi bahwa perkara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap setelah putusan inkrach. Terkait barang bukti seperti sertifikat yang dikembalikan kepada para pemiliknya, pihak kejaksaan masih menunggu salinan putusan untuk proses selanjutnya.

Terdakwa Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama dijerat dengan dakwaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Program Kemitraan – Penggemukan Sapi periode tertentu. Mereka melakukan penyaluran kredit senilai Rp37 Miliar antara bank pemerintah Cabang Tenggarong dan PT Berkah Salama Jaya (BSJ). Hasil dari persidangan menyatakan ketiganya bersalah dan dijatuhi hukuman penjara dengan besaran yang berbeda.

Keputusan Majelis Hakim Banding mengubah hukuman Terdakwa Andriyani menjadi 10 tahun penjara, Suparlan menjadi 12 tahun penjara, dan Bambang Purnama menjadi 12 tahun penjara. Selain hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah yang telah ditentukan. Dalam persidangan terungkap bahwa sejumlah sertifikat tanah yang dijadikan agunan PT BSJ milik 187 orang, dimana pihak BSJ berjanji untuk meminjam sertifikat tersebut dengan iming-iming pemberian uang sebagai penghasilan.

Source link