Sidang perlawanan Ernie Aguswati Hartojo kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, dalam tahap penting pembuktian surat. Para pihak dalam perkara nomor 143/Pdt.Bth/2025/PN Smr hadir dengan dokumen-dokumen untuk memperkuat argumennya. Kuasa Hukum dari kedua belah pihak menata berkas bukti yang akan mereka ajukan, sedangkan Andreas, Kuasa Hukum Terlawan I Amransyah tidak hadir secara langsung. Sidang lanjutan ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2025, dengan pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak. Tim Pelawan menyerahkan Surat Kuasa, surat perjanjian sewa-menyewa lahan, dan tiga versi peta lokasi yang berbeda. Sujanlie Totong menyebut bahwa mereka menyerahkan kembali semua bukti karena terdapat perbedaan pada peta yang dilampirkan sebelumnya. Sidang ini kini memasuki fase yang menentukan dimana dokumen yang dihadirkan akan menjadi penentu dalam persidangan.
Sidang Perlawanan Ernie: Tahap Penyerahan Surat
Recommendation for You

Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan…

Sidang sengketa lahan Ring Road III Samarinda telah dilanjutkan di Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu…

Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina, memberikan keterangan dalam sidang terkait perkara dugaan Tindak…

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara, serta…

Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan 8 tersangka dalam dugaan Tindak…







