Sidang perlawanan Ernie Aguswati Hartojo kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, dalam tahap penting pembuktian surat. Para pihak dalam perkara nomor 143/Pdt.Bth/2025/PN Smr hadir dengan dokumen-dokumen untuk memperkuat argumennya. Kuasa Hukum dari kedua belah pihak menata berkas bukti yang akan mereka ajukan, sedangkan Andreas, Kuasa Hukum Terlawan I Amransyah tidak hadir secara langsung. Sidang lanjutan ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2025, dengan pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak. Tim Pelawan menyerahkan Surat Kuasa, surat perjanjian sewa-menyewa lahan, dan tiga versi peta lokasi yang berbeda. Sujanlie Totong menyebut bahwa mereka menyerahkan kembali semua bukti karena terdapat perbedaan pada peta yang dilampirkan sebelumnya. Sidang ini kini memasuki fase yang menentukan dimana dokumen yang dihadirkan akan menjadi penentu dalam persidangan.
Sidang Perlawanan Ernie: Tahap Penyerahan Surat
Read Also
Recommendation for You

Seorang suami dengan tega membohongi istrinya, dengan alasan membawa motor ke bengkel untuk diperbaiki padahal…

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Kantor…

Pada Kamis, 15 Januari 2026, Polsek Samarinda Ulu berhasil membongkar kasus penggelapan motor yang dilaporkan…

Sidang pembacaan dakwaan atas kasus pembuatan bom molotov yang melibatkan oknum mahasiswa digelar di Pengadilan…

Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi terkait Pekerjaan DED Pengembangan Jaringan Interkoneksi di…







