Tata Kelola dan Penegakan Hukum Pertambangan Batubara: Sorotan Kajati Kaltim

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan Diskusi Panel untuk memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKODIA) 2025 dengan tema “Tata Kelola dan Penegakan Hukum di Sektor Pertambangan Batubara”. Diskusi ini dihadiri oleh berbagai narasumber seperti Kajati Kaltim, Direktorat Penyelesaian Sengketa dan sanksi administrasi kementerian ESDM, dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Deputi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, dan Dinamisator JATAM Kaltim. Dalam diskusi tersebut, Kajati Kaltim menyoroti pentingnya tata kelola yang baik dalam sektor pertambangan untuk mencegah tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan lingkungan.

Kajati Kaltim juga menekankan perlunya peran aktif dari semua pihak terkait, seperti pemerintah daerah, DPRD, tokoh adat, agama, dan masyarakat, dalam memastikan provinsi Kaltim bebas dari korupsi. Ditegaskan bahwa tindak pidana korupsi harus dihentikan agar rakyat tidak terus menderita. Kajati Kaltim juga meminta agar Adhyaksa di Kalimantan Timur memantau aktivitas usaha yang eksploitasi sumber daya alam secara bertanggung jawab dan tanpa korupsi untuk keuntungan daerah yang optimal.

Diskusi ini diikuti oleh berbagai pihak terkait dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat. Kajati Kaltim menegaskan bahwa pengawasan terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan harus dilakukan dengan ketat sesuai dengan Undang-Undang sehingga kekayaan alam Kalimantan Timur dapat dinikmati oleh masyarakat secara adil. Kegiatan diskusi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mewujudkan tata kelola pertambangan yang baik di Kalimantan Timur.

Source link