Terdakwa Sutrisno, Ketua Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Mekar Jaya Desa Sebakung Makmur, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, menghadapi sidang perkara korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda. Dakwaan menyebut Sutrisno melakukan tindak pidana korupsi dalam pendistribusian Alat Mesin Pertanian (Alsintan) di Kabupaten Paser, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,5 Miliar. Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim memutuskan Sutrisno tidak terbukti bersalah dalam dakwaan utama, namun terbukti bersalah dalam dakwaan subsidiar. Akibatnya, Sutrisno dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Selain itu, dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp752.658.000,-. Putusan ini membuat Sutrisno dan Penasihat Hukumnya, Lasman Nainggolan SH, untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya. Kasus ini merupakan perkembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Suparno dan Rahmaddiansyah dengan hukuman penjara masing-masing dua tahun dan satu tahun empat bulan.
Ketua UPJA Mekar Jaya Divonis Bersalah atas Kasus Korupsi
Read Also
Recommendation for You

Seorang suami dengan tega membohongi istrinya, dengan alasan membawa motor ke bengkel untuk diperbaiki padahal…

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Kantor…

Pada Kamis, 15 Januari 2026, Polsek Samarinda Ulu berhasil membongkar kasus penggelapan motor yang dilaporkan…

Sidang pembacaan dakwaan atas kasus pembuatan bom molotov yang melibatkan oknum mahasiswa digelar di Pengadilan…

Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi terkait Pekerjaan DED Pengembangan Jaringan Interkoneksi di…







