Dalam perkara korupsi sebesar Rp285 triliun di PT Pertamina, tiga dari sembilan terdakwa kluster pertama menjalani persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra menyampaikan perkembangan terbaru dalam persidangan tersebut, di mana Direktur Utama Pertamina periode 2018-2024, Nicke Widyawati, menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh JPU. Keterangan dari saksi tersebut sangat mendukung dakwaan JPU terkait adanya penyimpangan tata kelola yang terjadi dari sektor hulu hingga hilir selama masa jabatannya.
Salah satu fakta penting yang terungkap dalam persidangan adalah terkait Orbit Terminal Merak (OTM), di mana saksi menjelaskan adanya terminal lain milik Pertamina atau mitra yang juga memiliki kapasitas daya tampung besar selain OTM. Persidangan juga membahas pelanggaran terkait kluster minyak mentah dan pengadaan sewa kapal, di mana terdakwa melakukan ekspor minyak mentah bagian negara dan menolak minyak mentah milik Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S).
JPU telah memeriksa sekitar 40 saksi dan meyakini bahwa dakwaan yang diajukan telah terbukti melalui bukti dokumen dan keterangan saksi yang konsisten. Saksi seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ignasius Jonan, dan Arcandra Tahar dijadwalkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Kehadiran mereka dianggap penting untuk mengungkap penyimpangan dalam tata kelola PT Pertamina.












