Eksepsi PH Terdakwa Likuidator PT KTE Ditolak: Analisis Mendalam

Pada Kamis (22/1/2026), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang terdakwa Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur dalam perkara nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dan nomor 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Kedua terdakwa, selaku likuidator PT Kutai Timur Energi (KTE), anak perusahaan PT Kutai Timur Investama (KTI) yang merupakan BUMD/Perusda Pemkab Kutim, menghadapi agenda pembacaan Putusan Sela. Meski banyak perkara Tipikor yang disidangkan, Majelis Hakim hanya membacakan bagian tertentu putusannya setelah mengonfirmasi apakah Penasihat Hukum dari kedua terdakwa setuju. Sidang kemudian melanjutkan dengan pembuktian Eksepsi Penasihat Hukum terdakwa melalui pemeriksaan pokok perkara. Pasca pemahaman Pasal 165 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta pasal-pasalnya lainnya, Ketua Majelis Hakim memutuskan bahwa keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tidak diterima. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pekan depan. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Sutanta SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menyinggung tentang perbuatan terdakwa yang melawan hukum, termasuk tindakan yang merugikan keuangan negara atau perkenomian negara sebesar Rp38.453.942.060,-. Dengan penjelasan mengenai undang-undang yang dilanggar, serta laporan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim, perkara tersebut terus berlanjut ke proses persidangan berikutnya.

Source link