KPK Hadirkan Saksi Mantan Kadis ESDM Kaltim: Fakta Terbaru

Sidang terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania dalam kasus korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda kembali berlangsung pada Kamis (5/3/2026). Ia didakwa menerima suap sebesar Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra terkait perpanjangan 6 IUP Eksplorasi atas nama beberapa perusahaan tahun 2015. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Radityo Baskoro SH MKn menghadirkan beberapa saksi, termasuk mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kaltim Amrullah. Selama sidang, para saksi memberikan keterangan terkait proses pengurusan perpanjangan izin tersebut.

Sejumlah saksi, termasuk Markus Taro Allo, menceritakan bagaimana proses perpanjangan IUP tersebut dilakukan. Mereka juga menjelaskan interaksi dengan pihak terkait, termasuk Iwan Chandra dan inspeksi yang dilakukan sebelum perizinan diberikan. Ada juga pengakuan dari beberapa saksi bahwa ada permintaan untuk mempercepat proses izin tersebut, yang diduga datang dari Gubernur melalui Donna.

Sejumlah pertanyaan diajukan kepada saksi-saksi selama sidang termasuk jika ada pemberian terkait pengurusan izin. Salah satu saksi, Amrullah mengungkapkan bahwa ia menerima uang sejumlah Rp25 juta dari Iwan Chandra setelah proses perizinan selesai. Namun, semua keterangan dari saksi harus dibuktikan selama proses hukum.

Dayang Donna sendiri menerima keterangan dari saksi-saksi, kecuali terkait penyebutan “papi” kepada Gubernur Kaltim olehnya. Ia menegaskan bahwa tidak pernah memanggil ayahnya dengan sebutan tersebut. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya pada Senin (30/3/2026) untuk mencari kejelasan dalam kasus ini.

Source link