Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Yenni Eviliana, memberikan tanggapannya terkait perdebatan mengenai anggaran rehabilitasi Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2025. Menurutnya, polemik ini perlu dilihat secara proporsional terutama dalam konteks perbaikan fasilitas kerja kepala daerah. Renovasi atau rehabilitasi kantor gubernur merupakan hal yang biasa dalam pemerintahan daerah sebagai upaya penyesuaian ruang kerja sesuai kebutuhan operasional pimpinan baru.
Yenni menyatakan bahwa setiap kepala daerah memiliki hak untuk melakukan penataan ulang fasilitas kerja selama sesuai dengan ketentuan anggaran dan regulasi yang berlaku. Isu rehabilitasi kantor gubernur menjadi perbincangan karena angka anggarannya beredar di media sosial tanpa disertai penjelasan detail mengenai kondisi bangunan atau item pekerjaan yang direncanakan. Masyarakat seringkali hanya melihat besaran angka anggaran tanpa mengetahui kondisi fasilitas yang sebenarnya.
Diskursus publik seharusnya difokuskan pada transparansi kebutuhan anggaran, bukan langsung menyimpulkan adanya pemborosan. Yenni menekankan pentingnya penelusuran terhadap detail pekerjaan yang direncanakan dalam proyek rehabilitasi untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas. Ia mengingatkan bahwa tidak semua pengeluaran dalam pemerintahan dapat dengan mudah diterima publik, namun selama proses rehabilitasi sesuai prosedur penganggaran dan tidak melanggar aturan, kebijakan tersebut seharusnya dapat dipahami sebagai bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan.
Yenni juga menekankan pentingnya melihat kebijakan anggaran secara objektif agar perdebatan publik tidak hanya didorong oleh narasi dari media sosial. Dengan demikian, diskusi mengenai rehabilitasi kantor gubernur harus dilakukan secara adil berdasarkan kebutuhan yang ada, bukan hanya dari angka anggaran yang beredar.












