Sekretaris Gapoktan Tambak Dihukum 4 Tahun, Lingkungan Ramah Terancam

Terdakwa Atjo Rauf telah menerima putusan atas kasus tindak pidana korupsi yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam pembacaan putusan, Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun serta denda sejumlah Rp200 juta. Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Tuntutan yang sama telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menuduh Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Terdakwa adalah Sekretaris Gapoktan Tambak Ramah Lingkungan yang turut serta dalam kegiatan rehabilitasi di Desa Sepatin, Kabupaten Kutai Kartanegara. Putusan tersebut membuat Terdakwa dan JPU merenungkan keputusan yang dijatuhkan. Terdakwa tampak berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya setelah membaca putusan tersebut.

Source link