Analisis Sidang Akuisisi Saham PT Agro Bumi Kaltim oleh KPPU

Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta. Sidang ini merupakan langkah awal dalam menginvestigasi dugaan pelanggaran terkait akuisisi saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa oleh PT Evans Indonesia. Investigator akan memaparkan Laporan Dugaan Pelanggaran dan memeriksa kelengkapan alat bukti berupa surat dan dokumen pendukung.

Majelis Komisi yang dipimpin oleh Anggota KPPU Gopprera Panggabean bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso akan menyelidiki kasus ini. Kasus bermula dari akuisisi saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa oleh PT Evans Indonesia pada tahun 2023. PT Evans Indonesia adalah perusahaan jasa konsultasi dan manajemen agrikultur dengan jangkauan pemasaran di Indonesia, sedangkan kedua perusahaan lainnya bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

Transaksi akuisisi ini berlaku efektif pada tanggal 23 November 2023, namun terdapat dugaan keterlambatan dalam pemberitahuan akuisisi sesuai ketentuan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. PT Evans Indonesia seharusnya memberitahukan akuisisi tersebut paling lambat pada tanggal 8 Januari 2024, namun pemberitahuan baru diterima oleh KPPU pada tanggal 10 Januari 2024.

Setelah pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Investigator, Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 9 April 2026 untuk mendengarkan tanggapan dari pihak terlapor. Hal ini menunjukkan langkah pertama dalam proses investigasi yang dilakukan oleh KPPU untuk mengungkap dugaan pelanggaran tersebut.

Source link