Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan AW sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan Terpidana Zarof Ricar. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan dalam siaran pers bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik mengumpulkan bukti cukup melalui pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penggeledahan di Provinsi Jakarta. Kasus ini berkaitan dengan proyek film yang melibatkan AW dan Zarof Ricar, di mana AW memberikan dukungan keuangan untuk produksi film tersebut. Penyidik menemukan dokumen sertifikat tanah milik Zarof Ricar dalam penggeledahan di kantor AW, yang menunjukkan upaya untuk menyembunyikan asal usul perolehan aset tersebut. AW disangkakan melanggar undang-undang dan ditahan selama 20 hari ke depan. Keseluruhan kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terpidana Zarof Ricar dan perkembangannya akan terus dipantau.
Donatur Film Sang Pengadil Tersangka oleh Kejagung
Read Also
Recommendation for You

Menteri Ketenagakerjaan Tekankan Pentingnya Pelatihan Vokasi Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, pelatihan vokasi menjadi faktor…

Menaker Yassierli: Program JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)…

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda Ciptakan Lapangan Kerja Baru Di Jakarta, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah…

Prabowo Subianto Rilis Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan perlindungan pekerja…

Pemerintah Setujui Penerapan Standar Kerja untuk Awak Kapal Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Exclusive/Hms) Pemerintah Indonesia…







