Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati RUU PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang, menandai akhir dari proses yang berlangsung selama 22 tahun untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga. Pengesahan ini menjadi momen istimewa, diselenggarakan saat Hari Kartini dan menjelang peringatan Hari Buruh Internasional tahun 2026. Rapat Paripurna DPR Ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Hadir dalam sidang tersebut adalah wakil pemerintah, termasuk Menteri Hukum, Wakil Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Pengesahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, serta mencegah diskriminasi dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga. RUU PPRT juga mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyambut baik pengesahan RUU PPRT, yang telah diusulkan sejak 2004 dan akhirnya disahkan pada 21 April 2026. UU PPRT mengatur berbagai hal seperti perekrutan pekerja rumah tangga, hubungan kerja, hak dan kewajiban, pelatihan vokasi, perizinan P3RT, pengawasan pelindungan pekerja rumah tangga, penyelesaian perselisihan, dan peran masyarakat dalam melindungi pekerja rumah tangga.
Penetapan RUU PPRT Menjadi UU: Dampak dan Implications
Read Also
Recommendation for You

Menteri Ketenagakerjaan Tekankan Pentingnya Pelatihan Vokasi Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, pelatihan vokasi menjadi faktor…

Menaker Yassierli: Program JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)…

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda Ciptakan Lapangan Kerja Baru Di Jakarta, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah…

Prabowo Subianto Rilis Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan perlindungan pekerja…

Pemerintah Setujui Penerapan Standar Kerja untuk Awak Kapal Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Exclusive/Hms) Pemerintah Indonesia…







