Kejaksaan Agung Periksa Manager Director PES terkait Korupsi Pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa saksi-saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Berdasarkan informasi yang diterima, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa dua orang saksi dengan inisial IR dan RA terkait perkara tersebut. Selain itu, sebelumnya juga ada beberapa saksi lain yang telah diperiksa terkait kasus ini. Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini mencapai angka yang signifikan. Hingga saat ini, telah ada 18 orang tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, termasuk di antaranya tersangka RS, EC, MK, GRJ, dan lainnya. Masing-masing tersangka telah menjalani proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.

Source link