Gubernur Kaltim Digugat Warga, Masalah Tagihan Hutang KPC dalam Sorotan

Perjuangan Faisal dan rekan sebagai warga Kaltim untuk menuntut hak rakyat sejumlah Rp280 Milyar dari PT Kaltim Prima Coal (KPC)/Bumi Resources memasuki babak baru. Mereka telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Samarinda terkait perkara ini. Sidang pertama untuk gugatan tersebut direncanakan pada tanggal 24 September. Gugatan ini melibatkan Faisal, Muhajir, dan Achyar Rasydi sebagai penggugat yang merupakan advokat; dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, PT KPC, dan PT Bumi Resources sebagai tergugat.

Petitum gugatan ini antara lain meminta agar Tergugat I dihukum karena tidak menagih piutang Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp280 Milyar. Achyar menjelaskan bahwa sebelumnya sudah ada dua somasi yang dikirim kepada Gubernur Kaltim terkait penghapusan hutang PT KPC namun tidak ada respon. Akibatnya gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Samarinda.

Faisal juga mengungkapkan bahwa Penghapusan Bersyarat Piutang PT KPC/Bumi Resources dari Neraca Pemerintah Provinsi Kaltim telah diterbitkan oleh Gubernur sebelumnya. SK tersebut menunjukkan bahwa hak tagih Pemerintah Provinsi tetap ada dan utuh secara hukum. Putusan gugatan ini sangat memperkuat bahwa penghapusan piutang tersebut hanya sebagai tindakan administratif-akuntansi, bukan menghapus hak Pemerintah Provinsi untuk menagih piutang tersebut.

Source link