Enam Terdakwa Narkotika Dihukum 11 Tahun Penjara: Analisis Lengkap

Enam orang terdakwa dalam kasus Narkotika jenis Sabu akhirnya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda. Mereka melanggar hukum dengan melakukan permufakatan jahat dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Majelis Hakim menetapkan hukuman yang berbeda-beda untuk keenam terdakwa, dimulai dari pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp1 Milyar.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menuntut agar para terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan pertama, yang merupakan pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Proses kejahatan dimulai dari permintaan terdakwa Wahyudi kepada terdakwa Wijianto untuk mencari Narkotika jenis Sabu. Sabu seberat 2Kg akhirnya ditemukan dan dibawa ke Bandara Balikpapan. Kejahatan melibatkan seluruh terdakwa, dengan sebagian barang bukti ditemukan di tangan mereka dan sebagian lagi disimpan di berbagai lokasi.

Pertanyaan besar masih mengemuka terkait bagaimana sang kurir berhasil melewati pemeriksaan di Bandara Surabaya dan menyerahkan barang haram tersebut kepada para terpidana. Putusan ini diterima baik oleh pihak Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda dan juga JPU. Meskipun proses pembacaan putusan sempat tertunda, akhirnya keenam terdakwa mendapatkan hukuman yang sepadan dengan kejahatan yang telah mereka lakukan.

Source link