Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang dalam Perkara 522/Pid.Sus/2025/PN Smr dengan Terdakwa Hermawan alias Wawan Bin Edi Sumardi. Dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini Setyaningsih SH MH, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana narkotika. JPU menuntut agar Hermawan dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 Milyar. Barang bukti berupa narkotika dan uang tunai juga diminta dirampas.
Proses penangkapan terdakwa bermula ketika Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda menghentikan Hermawan di Jalan Sejati. Dalam penggeledahan, ditemukan narkotika jenis Sabu dan barang bukti lainnya. Selain itu, keterlibatan Hermawan dalam transaksi narkotika dengan Dewi juga terungkap dalam penyidikan.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Selasa (9/9/2025) untuk pembacaan putusan. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini akan mengeluarkan keputusan akhir terkait kasus tersebut. Hermawan akan tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara hingga keputusan akhir dikeluarkan.